Ronny Asril & Partner adalah kantor hukum yang terdiri dari para advokat yang berpengalaman luas dalam berbagai pengetahuan dan keterampilan hukum untuk membantu klien.
Para advokat pada Ronny Asril & Partner sebagai salah satu pilar dari catur wangsa penegak hukum dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan bertindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat (vide UU No. 18 Tahun 2003), serta berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Wacana liberalisasi sektor bisnis jasa advokat yang hampir tidak bisa dihindari lagi, khususnya terkait dengan kesepakatan penerapan liberalisasi sektor jasa konsultan pada tahun 2015 di ASEAN, maka para advokat pada Ronny Asril & Partner sebagai salah satu kalangan profesional tidak berpuas dan terus menempa diri dengan berbagai disiplin ilmu hukum agar dapat melakukan tindakan hukum terbaik bagi kepentingan klien-kliennya.