WOWILING & PARTNERS – LAW OFFICE ( Advocate and Legal Consultant ), memiliki konsep pelayanan hukum yaitu mengutamakan hasil terbaik bagi klien dengan selalu mengedepankan metode penyelesaian melalui cara musyawarah/persuasif terlebih dahulu (nonlitigasi). Apabila cara tersebut tidak berhasil, barulah ditempuh dengan cara lain yaitu proses hukum formal (Litigasi).
Sistem pelayanan diberikan dengan melakukan konsultasi, negosiasi, penandatanganan kontrak sampai dengan melakukan eksekusi guna kepentingan klien, yang sifatnya prefentif, antisipatif, hingga ketingkat represif terhadap permasalahan hukum yang sifatnya settlement, apabila ternyata harus beracara di badan Peradilan/Arbitrase.
Dalam melakukan proses pelayanan bantuan hukum baik dibidang litigasi maupun nonlitigasi, saat ini kami memiliki beberapa orang tenaga profesional yang berdedikasi tinggi serta berlatar belakang pendidikan hukum, dalam kedudukan sebagai Associate, Lawyer, Paralegal maupun dibidang administrasi. Dalam menjalankan pelayanan bantuan hukum WOWILING & PARTNERS juga mengadakan kerjasama dengan beberapa mitra kerja.
LAYANAN :
- LITIGASI Penyelesaian suatu masalah dengan melakukan tindakan-tindakan atau proses hukum formal di pengadilan, sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku. Contohnya: - Kasus Pidana, seperti; penggelapan, penipuan dll - Kasus Perdata, seperti; ingkar janji (wanprestasi), sengketa tanah, berbagai Kontrak Perjanjian - Kasus Asuransi - Kasus perburuhan - Kasus perceraian dan sengketa warisan (di Pengadilan Negeri & Agama) - Sengketa Merek, dll
- Non-LITIGASI Penyelesaikan suatu masalah dengan cara informal atau tanpa proses beracara di pengadilan, yaitu melalui cara pendekatan, mediasi, negosiasi guna mencari pemecahan masalah secara musyawarah berdasarkan konsep win-win solution. Contohnya: - Sale And Purchase Agreement - Joint Operation Agreement - Distributorship Agreement - Penyusunan Peraturan Perusahaan - Penyusunan kesepakatan kerja bersama - Kontrak kerja dibidang Perburuhan - Pengurusan dan perijinannya dalam pendirian Perusahaan - Pengurusan Merek - Rumah sakit dan permasalahannya